Satgas PHK Segera Diluncurkan, Respons Cepat atas Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja

22 hours ago 8

Presiden Prabowo Subianto (kedua dari kanan) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (dua kiri); Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban (kiri); dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaruan, Jumhur Hidayat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025. Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berpacu dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belakangan ini sering terjadi, pemerintah mengintensifkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Satgas PHK tengah dalam tahap finalisasi dan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Ia menyebut, pembentukan satgas ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai respons cepat terhadap maraknya kasus PHK di berbagai sektor industri.

“Launching-nya dalam waktu beberapa hari ini. Sedang disiapkan. Segera. Kami terlibat. Pak presiden mintanya segera,” kata Yassierli usai menghadiri acara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Menurut Yassierli, Satgas PHK akan difungsikan sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk menangani masalah hubungan industrial, serta memetakan dan menawarkan solusi atas dampak PHK, termasuk penyaluran informasi terkait peluang kerja baru.

“Satgas juga bisa mengalihkan atau memberikan informasi peluang-peluang kerja itu ada di mana,” ujarnya.

Rencana pembentukan Satgas PHK sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kami akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati area Monas. “Kami tidak akan membiarkan rakyat kita di-PHK seenaknya.”

Prabowo menegaskan, satgas tersebut akan bertugas memastikan setiap proses PHK dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan buruh menjadi korban tanpa perlindungan hukum.

“Kami hanya akan membiarkan pekerja di-PHK jika memang sudah sepenuhnya dibela oleh hukum dan buruh diberi keadilan. Buruh tidak boleh dimudahkan untuk dikorbankan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Selain Satgas PHK, Presiden juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bagian dari penguatan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor.

“Rancangan undang-undang ini segera akan dibahas. Waktunya semua mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 18.610 pekerja mengalami PHK selama Januari–Februari 2025. Gelombang PHK ini diperparah dengan tutupnya salah satu raksasa industri tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada 1 Maret 2025.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai situasi ini diperparah oleh eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan negara-negara mitranya. Kebijakan kenaikan tarif impor oleh Presiden AS Donald Trump dinilai bakal memukul sektor industri padat karya yang sangat bergantung pada pasar ekspor.

“Penurunan output ekonomi akibat tarif resiprokal diperkirakan mencapai Rp 164 triliun. Dan dampaknya terhadap tenaga kerja bisa mencapai 1,2 juta orang tahun ini,” ujar Bhima dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Sebagai informasi, Presiden Trump pada Rabu (2/4/2025) mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk seluruh produk yang masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini langsung memicu kekhawatiran akan merosotnya daya saing produk ekspor Indonesia karena kenaikan harga di pasar global.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |