Kopdes Merah Putih Macet? Dana Desa Jadi ATM Penyelamat Tanpa Kuitansi

1 month ago 42
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah memberikan ruang bagi Dana Desa untuk berperan sebagai “tameng terakhir” penyelamatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersandung tunggakan pinjaman ke bank.

Mekanisme itu memungkinkan hingga 30 persen dari total pagu anggaran Dana Desa dialokasikan khusus menutup cicilan yang macet, tanpa mengharuskan koperasi mengembalikannya ke kas desa.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang diteken Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025. Yandri menyebut skema itu  sebagai bentuk dukungan riil pemerintah untuk menjaga keberlangsungan koperasi di tingkat desa, terutama ketika koperasi mengalami kesulitan keuangan.

“Kalau ada angsuran yang macet, Dana Desa bisa digunakan untuk membayar. Nilainya tidak menjadi utang koperasi, karena sudah dialokasikan sebagai dukungan dari pemerintah,” ujar Yandri di kantornya, Rabu (13/8/2025).

Ia menekankan bahwa Dana Desa bukan dijadikan jaminan awal pinjaman. Dana baru akan dikeluarkan jika terjadi kredit macet pada bulan berjalan. Jika pada bulan berikutnya koperasi kembali mampu membayar cicilan secara normal, alokasi Dana Desa tersebut tidak akan tersentuh lagi.

Sebagai ilustrasi, desa dengan pagu Dana Desa antara Rp 400 juta hingga Rp 499 juta dapat menggunakan maksimal Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan untuk talangan cicilan koperasi. Nilai itu sudah termasuk pokok pinjaman dan bunga. Alokasi ini akan langsung ditempatkan di rekening Kopdes Merah Putih dan dicatat dalam laporan keuangan desa sebagai penggunaan untuk penanggulangan gagal bayar.

Kebijakan itu  merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih hingga maksimal Rp 3 miliar. Dari jumlah itu, maksimal Rp 500 juta dapat digunakan untuk biaya operasional koperasi.

Dengan skema ini, pemerintah berharap keberadaan Kopdes Merah Putih tidak terganggu oleh risiko kredit macet yang bisa melumpuhkan aktivitas ekonomi desa. “Prinsipnya, dana desa ini jadi pagar pengaman terakhir. Kalau koperasi sehat, dana ini tidak akan dipakai sama sekali,” tegas Yandri. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |