Koreksi Kekeliruan Tim Hukum Silfester, Mahfud MD:  Vonis 1,5 Tahun Belum Kadaluwarsa!

1 month ago 28
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih sah untuk dijalankan.

Melalui akun X pribadinya, Mahfud menjelaskan perhitungan masa daluwarsa eksekusi vonis pidana. “Kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya. Artinya 16 tahun,” tulis Mahfud, Rabu (13/8/2025).

Dengan demikian, menurut Mahfud, alasan yang menyebut vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester sudah tidak berlaku adalah keliru. “Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, shg keliru mengatakan bhw kewajiban eksekusi utk vonis Silfester sdh daluwarsa shg tak perlu dieksekusi,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan bahwa pasal yang menjerat Silfester bukan tergolong pelanggaran, melainkan kejahatan. “Itu salah karena diasumsikan bhw silfester dihukum 1,5 thn karena ‘pelanggaran’. Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sbg pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran),” paparnya.

Berdasarkan Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, daluwarsa penuntutan terhadap perkara ini berlaku 12 tahun, sedangkan daluwarsa eksekusinya 16 tahun. “Artinya 16 tahun. Jadi msh sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegas Mahfud.

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Silfester dituding melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lewat orasi di depan publik. Majelis hakim pada 2019 memutuskan ia bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun, hampir enam tahun berlalu sejak vonis berkekuatan hukum tetap itu dijatuhkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga melakukan eksekusi. Mahfud mempertanyakan sikap diam institusi tersebut. “Rakyat berhak tahu ttg itu. Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” katanya.

Silfester, yang dikenal sebagai pendukung Presiden Joko Widodo dan sejak Maret 2025 menjabat Komisaris di BUMN ID Food, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 5 Agustus 2025. Sementara pihak Kejari Jakarta Selatan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan eksekusi belum dilakukan. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |