KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada pada kategori waspada. Komisi antirasuah mengimbau lembaga yang bekerja di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan itu melakukan perbaikan secara terukur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perbaikan tersebut perlu dilakukan setelah lembaga itu terseret kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. "Dalam SPI 2025, Kementerian Imipas memperoleh skor 75,96 dan masuk kategori waspada. Pada saat yang sama, komponen penilaian responden ekspert atau ahli hanya berada di angka 67," ujar Budi lewat keterangan tertulis pada Senin, 8 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Budi, SPI yang diperoleh Kemenimipas itu menunjukkan catatan serius terhadap tata kelola, pengawasan, hingga persepsi integritas. Sebelumnya skor integritas pada Ditjen Imigrasi memperoleh nilai 83,48 pada 2025. "KPK memandang hasil SPI tidak dapat dibaca hanya dari skor akhir semata, tapi berbagai indikator risiko, yang muncul di dalamnya," ucapnya.
KPK juga membandingkan skor penilaian integritas saat Kemenimipas masih berbentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2023. Di tahun itu, kata Budi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memperoleh skor integritas sebesar 82,85 dan nilai itu mengalami penurunan menjadi 78,07 pada 2024.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi pembenahan sistem integritas secara menyeluruh. Bukan sekadar administratif, ujar Budi, tetapi juga implementasi pengawasan dan budaya antikorupsi di lapangan.
KPK meminta agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan perbaikan seperti penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, hingga melaksanakan pelayanan publik berjalan dengan menjunjung integritas, transparan dan akuntabel. Menurut Budi, perbaikan tersebut penting karena sektor imigrasi dan pemasyarakatan merupakan kewenangan strategis.
"Keduanya bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing, serta memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan yang harus dicegah secara serius sejak awal," kata Budi.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pemerasan di lingkungan imigrasi. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Menurut penyidik KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, uang tersebut diduga mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.
Setyo mengatakan kutipan liar di Ditjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.
Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Setyo mengimbuhkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.
Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya.

















































