Lelakon, Oknum Dokter PPDS UI Intip Lalu Rekam Mahasiswi Mandi

1 week ago 23

Ilustrasi dokter. Pexels

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual yang pelakunya merupakan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (33).

MAES mengintip SS yang tengah mandi di kamar mandi kosnya Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Tak hanya mengintip, namun pelaku merekam korban dengan Ponselnya.

Korban direkam saat berada di kamar mandi yang letaknya bersebelahan dengan rumah pelaku. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, MAES yang kini jadi tersangka ternyata sudah berkeluarga.

MAES ini merupakan seorang dokter gigi yang tengah mengikuti program dokter spesialis.

“Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis. Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” kata Firdaus.

Firdaus menceritakan, kasus ini bermula ketika tersangka mendengar suara orang mandi dari kos di sebelah kamarnya.

Pelaku pun mengintip dari lubang ventilasi dan merekam korban.

“Pelaku MAES mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi dengan durasi delapan detik dan menggunakan handphone pelaku,” papar Firdaus.

Korban yang merasa curiga pun akhirnya memergoki tersangka yang tengah mengintipnya.

SS akhirnya melapor ke polisi dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku pun turut disita.

“Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi,” tutur Firdaus.

Atas perbuatannya tersebut, MAES terancam 12 tahun penjara karena telah melecehkan SS.

“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Firdaus.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |