MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tujuh orang tak berkutik saat tim Resmob Polresta Magelang menggerebek sebuah rumah di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Senin (21/4/2025) malam. Rumah itu rupanya telah beralih fungsi menjadi arena judi domino yang meresahkan warga sekitar.
Berbekal laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan secara diam-diam. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas masuk ke lokasi dan mendapati para pelaku tengah asyik berjudi dengan taruhan uang tunai.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah dua hari bermain di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansya, mewakili Kapolresta Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar.
Ketujuh orang yang diamankan terdiri atas RSD (72), pemilik rumah sekaligus penyedia tempat, serta enam pemain lainnya yakni SM, BS, TY, AYD, SRJ, dan BD. Sebagian besar di antara mereka diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang taruhan senilai Rp2.930.000, uang “tengah” Rp60.000, satu lembar karpet sebagai alas permainan, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AA 2374 RA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi Sanggra Pranantiyo, anggota Polresta Magelang, yang merasa aktivitas di rumah tersebut mencurigakan. Bersama dua rekannya, Sanggra ikut melakukan pengintaian hingga akhirnya operasi dilakukan.
Kini, ketujuh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dan saat ini tengah ditahan di Mapolresta Magelang.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian dan menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif dari praktik ilegal serupa.