PEJABAT Bea dan Cukai mengaku telah mengetahui adanya pergerakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Para pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dan gratifikasi itu bahkan saling mengingatkan agar berhati-hati.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Jaksa menghadirkan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi.
Mulanya, jaksa membacakan pesan yang dikirim Sisprian kepada mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan alias Ocoy, pada 3 Februari 2026 atau sehari sebelum KPK menggelar OTT. “Jadi ini H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. ‘Hati-hati Coy, katanya kita sedang diintip’. Ini komunikasi saksi di jam 10.47.04. Apa yang saksi pahami dari kalimat ‘kita lagi diintip’? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Waktu itu kami mendengar banyak informasi bahwa banyak yang memantau pergerakan kami. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati,” jawab Sisprian.
“Yang saksi pahami, yang mengintip ini siapa? KPK kah atau siapa?” tanya jaksa.
“Salah satunya KPK,” jawab Sisprian.
Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai sumber informasi tersebut. Menurut jaksa, OTT merupakan operasi yang sangat rahasia dan hanya diketahui oleh penyidik yang terlibat.
“Kegiatan OTT itu betul-betul sangat rahasia dan sebagainya. Kami pun tahu setelah ada di media ada OTT. Bisa tolong disampaikan siapa yang kasih spill-spill info ini?” tanya jaksa.
“Teman sekitaran, tapi ini sebagian juga hasil analisis kami. Karena setiap kali kami habis melakukan penindakan besar, kami disusul ada upaya penggeledahan,” jawab Sisprian.
“Awal 2025 kami digeledah oleh KPK setelah menindak yang Jambi. Kemudian pernah juga kami menindak tekstil di Batam, habis itu Kejaksaan Agung masuk ke kami. Ini juga kami habis menindak dari Riau, kami takut juga akan dimasuki,” kata Sisprian.
“Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Kenapa muncul ketakutan?” tanya jaksa.
Sisprian mengatakan kekhawatiran tersebut berkaitan dengan keberadaan dana operasional yang sebelumnya telah ia akui dalam persidangan.
“Izin, sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan. Saat ini, para pemberi suap, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, telah menjalani proses persidangan.
Pilihan Editor: Raffi Ahmad Duta BPJS, Efektifkah Pesohor Mencegah Penyakit

















































