Poin-poin RUU Polri: Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

3 hours ago 11

KOMISI III Dewan Perwakilan dan pemerintah telah menyepakati sejumlah ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal itu disepakati dalam rapat panitia kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Polri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Total terdapat 112 daftar inventarisasi masalah RUU Polri yang dibahas antara pemerintah dan Komisi III DPR. Rinciannya pada bagian batang tubuh draf ini terdapat 32 substansinya tetap sebagaimana peraturan lama, 8 daftar inventarisasi masalah baru, 12 daftar penambahan substansi, 36 daftar diubah redaksionalnya, hingga 24 daftar inventarisasi masalah dihapus.

Sedangkan pada bagian penjelasan RUU Polri, terdapat 19 daftar inventarisasi masalah tetap, 5 daftar baru, 3 dihapus, dan 3 lainnya perubahan redaksional. Berikut sejumlah ketentuan yang disepakati dimuat dalam RUU Polri.

1. Usia Pensiun Kapolri Maksimal 61 Tahun

Batas usia pensiun polisi telah diketok dalam rapat Komisi III DPR dan pemerintah. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, usia pensiun Kapolri atau polisi dengan jabatan perwira tinggi bintang empat ialah 60 tahun.

Meski demikian, dia menyatakan batas usia untuk jenderal bintang empat bisa diperpanjang 1 tahun atau maksimal 61 tahun. “Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata dia dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.

Selain itu, pengaturan usia pensiun untuk pangkat tamtama dan bintara disepakati yaitu 59 tahun. Sedangkan batas usia untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi yang disepakati adalah 60 tahun.

Edward menuturkan perlu ada pembedaan usia pensiun di tiap pangkat kepolisian. Hal ini menjawab berbagai usulan anggota komisi bidang hukum DPR mengenai penyamarataan usia pensiun anggota kepolisian.

“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi,” ucap Edward.

2. Syarat Minimal Pendidikan Polisi Lulusan SMA

Revisi UU Polri menyepakati syarat pendaftaran calon anggota kepolisian adalah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat, sebagaimana di ketentuan terdahulu. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, keharusan tidak pernah dipidana penjara juga masuk dalam syarat pendaftaran Polri.

"Serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah menambah ayat yang memberi kesempatan disabilitas dapat masuk ke institusi keamanan negara. Salah satu syaratnya ialah mempunyai kompetensi yang dibutuhkan Polri.

Tidak berubahnya syarat minimal pendidikan calon anggota kepolisian dipertanyakan legislator. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan lantaran ada keinginan di masyarakat agar standar pendidikan anggota polisi ditingkatkan menjadi sarjana.

Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Agus menjelaskan, syarat pendidikan minimal lulusan SMA dipertahankan karena untuk mengakomodir jalur pembentukan bintara. Meski begitu, dia menyatakan ada jalur khusus untuk para lulusan S1 mendaftar kepolisian.

“Lulusan pendidikan S1 sudah kami akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada jalur pendidikan lain,” ucapnya.

3. Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

Ketentuan lain yang disepakati dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU Polri ialah polisi aktif tetap bisa menjabat di institusi sipil. Namun, RUU Polri ini tidak mengatur institusi sipil mana saja yang dapat diisi anggota kepolisian aktif.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, anggota polisi aktif dapat menjabat di institusi sipil selagi berkaitan dengan fungsi Polri. Dia menuturkan ketentuan ini bakal diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Edward mengatakan hal tersebut termuat dalam Pasal 28 A ayat 1 RUU Polri sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Dalam beleid serupa di ayat 2, dijelaskan bahwa fungsi Polri berkaitan dengan jabatan manajerial atau non manajerial pada kementerian dan lembaga di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat.

“Anggota kepolisian juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan dari kementerian,” ucapnya. Permintaan itu dapat dilakukan asal disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur di Pasal 28 A ayat 3.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |