Vonis Anggota Bais TNI Perkuat Dugaan Sidang Sandiwara

5 hours ago 9

KUASA hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) yang terlibat dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut. Mereka menilai proses peradilan itu hanya menjadi sandiwara yang gagal menghadirkan keadilan.

“Kami hari ini tentu ingin menyampaikan, lagi-lagi kecaman dan kekecewaan kami terhadap kondisi penegakan hukum di negara Indonesia, khususnya yang tercermin melalui putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata anggota TAUD, Jane Rosalina Rumpia, dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan empat anggota Bais TNI bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Mereka terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Majelis menghukum terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menerima hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, majelis menghukum terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dengan pidana penjara selama dua tahun. Adapun terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Menurut Jane, putusan tersebut justru memperkuat impunitas di tubuh TNI. Ia menilai pengadilan militer tidak sungguh-sungguh berupaya menegakkan hukum maupun mengungkap kebenaran dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Jane mencontohkan, pengadilan hanya menghukum empat orang dalam perkara tersebut. Padahal, investigasi TAUD menemukan indikasi keterlibatan 16 orang dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Kami melihat, sejak awal memang pengadilan ini dibuat hanya sekadar sandiwara maupun formalitas untuk kemudian melindungi institusi TNI itu sendiri,” ujar Jane.

Pandangan serupa disampaikan anggota TAUD lainnya, Arif Maulana. Menurut dia, putusan majelis hakim militer semakin menguatkan dugaan bahwa peradilan militer hanya menjadi formalitas yang gagal memberikan keadilan. “Jadi memang terbukti dugaan kami sejak awal, bahwa memang ya, peradilan ini didesain untuk gagal memberikan keadilan bagi korban, termasuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Arif juga menilai vonis terhadap empat anggota Bais TNI tersebut relatif ringan. Ia membandingkannya dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sipil dalam kasus penyiraman air keras. “Rata-rata ancaman hukuman atau bahkan putusan yang kemudian dijatuhkan itu antara 8 sampai 20 tahun. Itu sipil yang melakukan serangan menggunakan air keras,” ujarnya.

Arif mencontohkan Herianto, pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Yeta Mariati, yang divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2020. Adapun Rika Sonata, yang menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya pada 2018, divonis 12 tahun penjara.

“Jauh sekali vonis yang dijatuhkan peradilan militer di kasus penyiraman air keras dengan peradilan umum. Dan yang miris sekali adalah pelakunya prajurit TNI, aparat keamanan yang mestinya menjadi pelindung rakyat,” kata Arif.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |