Roy Suryo Tantang Jokowi Adu Data soal Dugaan Ijazah Palsu

1 day ago 7

Dokumen ijazah menjadi sorotan publik usai Roy Suryo menantang Jokowi membuktikan keasliannya secara terbuka | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pakar telematika Roy Suryo secara terbuka menantang Presiden Joko Widodo untuk adu data terkait dugaan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, polemik ini tak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa pembuktian yang transparan.

“Kalau memang benar, silakan tunjukkan ijazahnya. Kalau salah, tentu ada konsekuensinya,” tegas Roy dalam forum diskusi di Aula Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Roy menilai kasus dugaan pemalsuan ijazah ini merupakan tragedi serius yang mencoreng martabat bangsa. Ia menegaskan bahwa langkah Presiden melaporkan kasus ini ke polisi belum cukup jika tidak diikuti dengan pembuktian otentik dari dokumen akademik yang dipersoalkan.

“Ini bukan soal politik semata, tapi soal integritas dan hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Roy menegaskan siap membawa bukti-bukti analisis yang selama ini dikumpulkan bersama sejumlah aktivis. Ia menolak tudingan bahwa dirinya menyebar hoaks atau sekadar menggulirkan isu, karena menurutnya, temuan yang ada bersifat akademik dan berbasis kajian data.

Lebih jauh, Roy juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Tak hanya itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan surat yang digunakan dan menimbulkan kerugian dapat dihukum hingga enam tahun penjara. Dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026, ancaman hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Roy menilai bahwa jika benar terjadi, pemalsuan ijazah tidak hanya merugikan institusi pendidikan, tetapi juga publik secara luas. Dokumen palsu yang digunakan untuk keperluan legal, mulai dari pendaftaran kerja hingga administrasi negara, secara otomatis tidak sah di mata hukum dan dapat berdampak sistemik.

Ia menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |